Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Otak Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:11 WIB
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dan Dalang Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dan Dalang Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)

GORAJUARA - Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit, dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Baca Juga: Terungkap, Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya Polri, telah menetapkan tiga tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E  kena Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, dan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sementara, untuk pasal yang ditetapkan terhadap K masih belum diketahui. 

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sebagai Pelaku Penembakan Jari dan Dinding Menggunakan Senjata Brigadir J

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri

Dengan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjutnya

Baca Juga: Sinopsis Accidental Country Diary, Drama Baru yang Dibintangi Joy Red Velvet dan Cho Young Woo

Sementara itu, untuk motif atau pemicu pembunuhan Brigadir J masih didalami oleh pihak Kapolri 

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” ujar Kapolri ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmiyati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini