Gorajuara.com,-Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Kapolri Jendral Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Awal kasus kematian Brigadir J dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak menjadi pembunuhan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terungkap, Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.
Sigit juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo sebagai pelaku menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.
“Terkait apakah FS menyuruh terlibat langsung penembakan tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” lanjut Sigit.
Sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka."
Kemudian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Komjen Agus
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus.***