Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sebagai Pelaku Penembakan Jari dan Dinding Menggunakan Senjata Brigadir J

photo author
Jenny Januarita, Gora Juara
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Akhirnya! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)
Akhirnya! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)

Gorajuara.com,-Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Kapolri Jendral Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Awal kasus kematian Brigadir J dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak menjadi pembunuhan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terungkap, Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Sigit juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo sebagai pelaku menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.

Baca Juga: Sudah Tak Bersama Arya Saloka di Ikatan Cinta, Amanda Manopo Unggah Lelaki yang Diduga Kekasihnya: I Love You

“Terkait apakah FS menyuruh terlibat langsung penembakan tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” lanjut Sigit.

Sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka."

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Penggantinya Sebagai Kadiv Propam Polri

Kemudian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Komjen Agus 

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini