Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Rencana Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Akhirnya! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)
Akhirnya! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri)

Gorajuara.com,-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berlangsung pada Selasa sore ini, 9 Agustus 2022.

Listyo menyampaikan bahwa Ferdy sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Penggantinya Sebagai Kadiv Propam Polri

Sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka."

Kemudian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Akhirnya! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Komjen Agus 

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Kaget, Begini Penjelasannya

Sebelumnya tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini