GORAJUARA,- Irjen Ferdy Sambo sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. Ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, menjelaskan skenario yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Irjen Ferdy Sambo, kata Agus, membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak. Padahal, dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mengumumkan tersangka baru Irjen Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Rencana Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Kaget, Begini Penjelasannya
Menurut Kapolri tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan RE atas perintah FS.
Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan tebakan ke dinding berklai-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Ditegaskan Kapolri, tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.