Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Mahmud MD : Sudah Tepat Sudah Mulai Terang

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Gorajuara/Instagram/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Gorajuara/Instagram/@mohmahfudmd)

GoKasus kematian kasus Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J kembali mendapat titik terang.

Setelah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjumlah tiga orang. 

Baca Juga: Bharada E Ajukan Dirinya Sebagai Justice Collaborator

"Tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud.

Namun, Mahfud tak menyebut siapa tersangka ketiga yang dimaksudnya.

Mahmud juga menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah mulai terang dan meminta dukungan dan tetap mengawal kasus ini.

"Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal," ujar Mahfud.

Baca Juga: Teori One Piece: Mengapa Anak-Anak Big Mom Selain Perospero Tidak Ada di Daratan Wano? Ini Dua Kemungkinannya

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Sementara Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Hari ini, Senin 8 Agustus 2022 : Edisi Capricorn - Gemini

Disampaikan Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sudah menetapkan status tersangka terhadap Brigadir RR. 

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan dari dua alat bukti pembunuhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini