Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum : Ada Tekanan Masa Lalu

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 19:16 WIB
Kuasa Hukum: Bharada E Akui Kronologi Disampaikan ke Publik Direkayasa. (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTibe Anjas di Thailand)
Kuasa Hukum: Bharada E Akui Kronologi Disampaikan ke Publik Direkayasa. (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTibe Anjas di Thailand)

Gorajuara.com,-Bharada E sudah menjadi tersangka pada tanggal 8 Juli 2022 kemaren terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Melalui kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya bersedia menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Dari Panjat Pinang Hingga Senam TikTok, Ini 50+ Ide Lomba 17 Agustus HUT RI 77 yang Cocok Buat Semua Orang

Keputusan untuk menjadi pihak yang membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan tersebut tak lepas karena Bharada E menjadi saksi kunci sekalipun statusnya tersangka.

"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," kata Yumara.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” lanjut Yumara.

Baca Juga: Fakta Oke One Punch Man: 5 Hal yang Harus Diketahui dari Amai Mask, Pahlawan Paling Populer di One Punch Man

Yumara juga mengungkapkan bahwa Bharada E mengalami tekanan, baik tekanan batin maupun mental terkait tewasnya Brigadir J.

"Bharada E banyak mengalami tekanan batin, tekanan mental karena masalah-masalah terdahulu dan mungkin karena perintah-perintah masa lalu," ungkap Yumara.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Bakal Bangun Rusun Cisaranten

Namun Yumara menyampaikan untuk mengetahui lebih lanjut perintah apa yang diberikan ia tidak bisa memberitahu karena itu urusan penyidik.

Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini