Gorajuara.com,-Beredar kabar Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Ini 4 Pesepak Bola yang Berulang Tahun Pada Tanggal 17 Agustus, Salah Satunya Ada Rekrutan Baru MU
Akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik oleh Timsus bentukan Kapolri.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Fix! Amanda Manopo Hengkang Dari Sinetron Ikatan Cinta, ini Buktinya...
Sebelumnya, ada puluhan personel Brimob berseragam lengkap disertai senjata laras panjang terlihat di depan Gedung Bareskim Polri.
Pasukan Brimob ini terlihat di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa serta tas ransel berikut dengan tas panjang berwarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.
Artikel Terkait
3 Pernyataan Menyentuh Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan di Bareskrim Porli
Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J
Bharada E Ditangkap, Irjen Ferdy Sambo Minta Publik Tidak Berasusmsi Soal Peristiwa di Rumahnya
Simpati Ketua MPR Bamsoet Pada Keluarga Irjen Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, 15 Polisi Dimutasi Kapolri yang Diduga Hambat Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya