Inilah Daftar Nama 15 Anggota Polri yang Resmi Dimutasi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Inilah Daftar Nama-nama 15 Anggota Polri yang Resmi Dimutasi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J (Gorajuara/dok: Instagram @divisihumaspolri)
Inilah Daftar Nama-nama 15 Anggota Polri yang Resmi Dimutasi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J (Gorajuara/dok: Instagram @divisihumaspolri)

GORAJUARA – Kasus mengenai tewasnya Brigadir J masih terus berlanjut, dan beberapa waktu lalu polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus tersebut, dengan pasal pembunuhan.

Sementara itu baru-baru ini, Kapolri Jendral Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 15 anggotanya, terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada tanggal 4 Agustus 2022, Mutasi tersebut tertulis dalam surat nomor 1628/VIII/Kep/2022, dan para anggota yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim khusus.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Bung Hatta di Mata Putri-putrinya

Sementara itu diketahui sebelumnya Kapolri sudah lebih dulu mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan juga dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas.

Inilah 15 nama-nama anggota lainnya yang dimutasi, sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam dimutasi ke Pati Yanma.

Baca Juga: Penerawangan Spritualis Soal Kehidupan Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Bikin Kaget, Begini Katanya

2. Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim diangkat ke Kadiv Propam.

3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam dimutasi Pati Yanma.

4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam diangkat ke Karo Paminal.

5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Wabprof Divpropam, diangkat ke Karo Wabprof divpropam.

Baca Juga: Masih Dalam Pemulihan, ini Kemungkinan Besar Ciro Alves pada Pertandingan Persib Kontra Borneo FC

6. Brigjen Benny, Karo Provos Divpropam dimutasikan ke Pati Yanma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini