Gorajuara.com,-Kasus kematian kasus Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J kembali mendapat titik terang.
Setelah sebelumnya Bharada E menjadi tersangka pada 4 Agustus 2022.
Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Rafathar Dibully oleh Suporter Bola, Nagita Slavina Buka Suara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Sementara Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Disampaikan Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sudah menetapkan status tersangka terhadap Brigadir RR.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan dari dua alat bukti pembunuhan.
Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi.
Selain itu, Mabes Polri sudah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***