GORAJUARA - Pro kontra tentang kebijakan PSE Kominfo hingga masih terus berlangsung, dikarenakan masih banyak ketimpangan dalam kebijakan, salah satunya tentang aplikasi game online.
Steam yang merupakan platform game yang berasal dari luar negri yang dinilai para gamers aman dan berkontribusi terhadap pendapatan bangsa Indonesia beberapa waktu lalu sempat di blokir.
Setiap pengguna Steam yang akan membeli games, otomatis harus membayar pajak PPN senilai 10% yang artinya berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus: Bung Hatta Ajarkan Lebih Pentingkan Orang Lain Ketimbang Pribadi
Tak hanya steam, Paypall yang merupakan aplikasi pembayaran yang digunakan para gamers dan free lancer untuk mencari penghasilan juga diblokir.
Akibat pemblokiran steam dan Paypal, otomatis Kominfo telah merugikan kancah esport dan hajat hidup Freelancer.
Terkait hal tersebut hingga saat ini tagar blokir kominfo masih ramai dibahas para netizen.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J
Menurut pihak Kominfo, fungsi dari PSE adalah melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Sedangkan kita sering menemukan data-data di dalam negeri kecolongan dan disalahgunakan bahkan diperjualbelikan.
Akan tetapi banyak platform raksasa seperti Steam dan Paypal menolak daftar PSE karena alasan data pribadi penggunanya.
Kominfo meminta platform raksasa patuh kepada peraturan Kominfo, Padahal platform raksasa juga pasti memiliki kebijakan sendiri untuk keamanan data penggunanya.
Sedangkan diketahui banyak sekali aplikasi game online yang beredar di Indonesia yang mengandung unsur perjudian, namun lolos pendaftaran PSE.
Sontak saja netizen terus melancarkan protesnya dari berbagai sisi, yang membuat Kominfo mengevaluasi kembali keputusannya.