Blokir PSE Lingkup Privat yang Belum Daftar, Menkominfo: Penegakan Aturan

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Gorajuara/Twitter @PlateJohnny)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Gorajuara/Twitter @PlateJohnny)

GORAJUARA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjelaskan alasan pihaknya memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Johnny G Plate, tugas pemerintah adalah menegakkan perundang-undangan di negara kesatuan Republik Indonesia. Penegakan aturan ini diklaim sebagai bentuk perlindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, dan secara khusus kepentingan masyarakat Indonesia sehingga PSE perlu melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PayPal hingga Steam Kena Blokir, Johnny G Plate Klaim Pendaftaran PSE untuk Lindungi Hak Warga, Misalnya...

"Dalam kaitan dengan PP nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik, dapat saya sampaikan Undang-undang mengamanatkan segenap dan setiap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik itu PSE lokal maupun PSE global perlu melakukan pendaftaran," ujar Johnny G Plate seperti dikutip Gorajuara dari akun YouTube Kompas TV, Senin, 1 Juli 2022.

"Dan kesempatan pendaftaran ini telah diberikan cukup lama, ya. Lebih dari satu tahun. Dalam rangka penegakan aturan untuk perlindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan secara khusus masyarakat Indonesia, perlu dilakukan pendaftaran," ucapnya lagi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Daftar Bagian Tubuh Brigadir J yang Tertembus Peluru, Total Ada Empat

Johnny G Plate melanjutkan, pendaftaran telah dilakukan hingga saat ini dan hampir seluruh PSE di Indonesia telah melaksanakan pendaftarannya baik itu secara online maupun melalui asistensi yakni desk Kominfo untuk pendaftaran secara manual.

"Namun demikian, masih terdapat tujuh penyelenggara sistem elektronik global yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Sehingga beberapa waktu lalu Kemkominfo melaksanakan penegakan perundang-undangan di Indonesia, untuk menjaga reputasi dan kedaulatan digital Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, kata Johnny G Plate, setelah memperhatikan perkembangan yang ada di masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan warga negara, maka pihaknya melakukan normalisasi terhadap beberapa dari tujuh PSE yang belum terdaftar.

Baca Juga: Ada Lem yang Menutup Lubang Bekas Tembakan di Kepala Belakang Brigadir J, Kuasa Hukum: Tembus ke Hidung

"Dan memberikan kesempatan untuk segera melaksanakan pendaftarannya, termasuk di antaranya PayPal dan Steam, yaitu PSE pembayaran dan PSE game elektronik," jelasnya.

"Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen, lembaga negara di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara-negara sahabat secara global. Komunikasi termasuk dengan kedutaan-kedutaan besar, yang menurut pertimbangan Kominfo, kantor pusat PSE-PSE tersebut berada," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini