Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Sangkaan Pasalnya

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi,  memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Bharada E (Gorajuara/Screenshot)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Bharada E (Gorajuara/Screenshot)

GORAJUARA - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi termasuk di dalamnya para ahli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pankreas dan Kantung Kemih Tak Ditemukan di Jasad Brigadir J

"Dan pemeriksaaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi Rian seperti dikutip Gorajuara dari akun YouTube Kompas TV, Rabu, 3 Juli 2022.

Andi Rian menuturkan, pemeriksaan atau pun penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Hal ini karena masih ada beberapa saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan.

Sedangkan mengenai posisi Bharada E saat ini, Andi Rian mengatakan yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim.

Baca Juga: Sejumlah Luka dan Patah Tulang dari Catatan Otopsi Ulang Brigadir J: Ada Resapan Darah di Bagian Ini

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Pesan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Pelaku: Siapa pun Anda yang Telah Menghabisi Nyawa...

"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin oleh pak Dirtipidum, timsus ini juga memiliki Irsus. Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait, menyangkut masalah peristiwa di TKP Duren Tiga," kata Dedi.

"Ini masih berproses Irsus ini. Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman. Dan juga nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini