GORAJUARA - Kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dengan Brigadir J semakin terang, namun belum kunjung terungkap selama berjalan tiga minggu berjalan.
Pada Selasa, 26 Juli 2022, Pihak Komnas HAM telah memeriksa satu ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tidak hadir dalam pemeriksaan.
Selain itu, Komnas HAM juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan itu pada Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Siapakah Brigadir J? Berikut Profil Lengkap Brigadir J yang Tewas Usai Baku Tembak dengan Bharada E
Artinya, seluruh ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E telah selesai diperiksa Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan pemeriksaan tersebut untuk menyelidiki hubungan antar ajudan dengan ajudan hingga hubungan mereka dengan pihak istri Ferdy Sambo.
"Kami mendalami hubungan-hubungan antar aide de camp (adc) dengan adc, adc dengan pihak Pak Sambo (Irjen Ferdy Sambo) maupun Bu Putri (Istri Ferdy Sambo)," ujar Anam dalam keterangan pers di Gedung Komnas HAM, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Sementara itu, Anam belum mau mengatakan secara merinci tentang informasi tambahan apa saja yang telah diperoleh Komnas HAM.
Tetapi, Anam menyebut bahwa informasi bertambah semakin banyak.
"Informasinya semakin kaya," kata Anam.
Baca Juga: Bukti Baru, Adanya Temuan Rekaman Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J : Menangis Hingga Ketakutan
Secara terpisah, Anam mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan hasil tes PCR dan dokumen yang dapat memperkuat konstrain waktu kejadian tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, soal hasil dan dari mana Komnas HAM mendapatkan tes PCR tersebut belum terperinci.
Alasannya, tenaga kesehatan yang melakukan tes kepada rombongan Ferdy Sambo dari Magelang tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.