GORAJUARA - Insiden polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J yang bernama asli Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E menyisakan kejanggalan dan tanda tanya bagi publik.
Terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Polri Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Dua polisi yang terlibat dalam peristiwa itu adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Baca Juga: Siapakah Brigadir J? Berikut Profil Lengkap Brigadir J yang Tewas Usai Baku Tembak dengan Bharada E
Brigadir J tewas dalam kejadian itu. Sedangkan Bharada E saat ini masih diamankan.
Peristiwa itu terjadi di perumahan dinas pejabat Irjen Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut ini beberapa kejanggalan kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Gorajuara.com
1. Perbedaan Waktu Dan Pengungkapan Kejadian
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 11 Juli 2022 peristiwa baku tembak itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Benar telah terjadi (penembakan) pada hari Jumat 8 Iuli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," ucap Ramadhan.
Akan tetapi, Polri baru membeberkan kasus itu pada Senin siang kemarin. Jadi ada jeda waktu 3 hari sejak kejadian hingga Polri mengungkapkan kasus itu.
Polri awalnya tidak mengungkapkan lokasi kejadian tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan jabatan korban secara rinci.
Ramadhan hanya mengatakan, TKP kejadian berlokasi di rumah salah satu pejabat Mabes Polri yang berlokasi di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Disebutkan juga bahwa Brigadir J yang menjadi korban bertugas di Divisi Propam Polri.