Kaitkan Peraturan PSE dengan Kasus Brigadir J, Warganet: Pengalihan Isu

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 21:30 WIB
Tenggat pendaftaran PSE sampai malam ini (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Tenggat pendaftaran PSE sampai malam ini (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA- Kementerian komunikasi dan informatika baru saja meresmikan peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Dalam Permenkominfo tersebut juga dijelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (selanjutnya disebut PSE) harus mendaftarkan diri kepada Kominfo. Hal ini dilakukan agar Kominfo dapat mengawasi PSE tersebut.

Baca Juga: Cell Dump Satu Langkah Lagi untuk Menguak Kasus Brigadir J

Jika PSE tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses. Peraturan PSE ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, banyak aplikasi yang terancam di blokir karena tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo. Diantaranya adalah PayPal, Gmail, hingga Google Drive.

Berita ini menghebohkan para pengguna aplikasi tersebut. Sehingga menimbulkan komentar dari warganet yang beragam.

Baca Juga: Amanda Manopo Beberkan Tipe-Tipe Cowo Idaman, Arya Saloka Termasuk Kriterianya?

Namun, Warganet mengaitkan masalah peraturan PSE ini terhadap kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warganet menilai bahwa berita tentang peraturan PSE ini sengaja dinaikkan agar masyarakat lupa terhadap kasus Brigadir J yang hingga saat ini belum ditemukan siapa tersangka dari kasus tersebut.

"Percaya gak kalo kebijakan Kominfo yang kontroversial ini menutupi kasus yang sedang viral, Brigadir J. Semua orang jadi membicarakan Kominfo dan melupakan kasus Brigadir J yang blm selesai selesai" tulis akun @ttirusaru di Twitter.

"Kawal terus kasus Brigadir J, Kominfo hanyalah pengalihan isu" tulis akun @Siapagu91427375.

Baca Juga: Puzzle Tewasnya Brigadir J Makin Lengkap, Namun Belum Terungkap, Refly Harun: Tidak Terlalu Sulit Sebenarnya

"yok ramein kasus brigadir j. banyak banget yang bahas tentang #BlokirKominfo sampe lupa kasus brigadir j diluar nalar manusia normal" ajak akun @Panggilakuakas.

Ingin tahu informasi dan tips menarik lainnya? Ayo bergabung dengan grup telegram Gorajuara melalui link berikut https://t.me/gorajuaranews. Jangan lupa untuk mendownload aplikasi telegram terlebih dahulu, ya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini