Tuai Kontroversi, Ternyata Ini Tujuan Dan Manfaat Pendaftaran PSE

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 22:59 WIB
Kominfo Disorot Soal Aturan PSE, Pengamat Sebut Aplikasinya Belum Sempurna dan Banyak Pengguna Bingung (Gorajuara.com/dok : Pixabay/PHOTOMIX-Company)
Kominfo Disorot Soal Aturan PSE, Pengamat Sebut Aplikasinya Belum Sempurna dan Banyak Pengguna Bingung (Gorajuara.com/dok : Pixabay/PHOTOMIX-Company)

GORAJUARA,- Penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik beberapa waktu lalu,viral diperbincangkan.

Hal itu dikarenakan beberapa waktu lalu wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negri untuk segera mendaftar PSE Ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sebelum 20 Juli 2022.

Pro kontra tentang PSE masih ramai diperbincangkan,karena beberapa sumber mengatakan bahwa pemerintah bisa mengakses Email dan data pribadi para pengguna aplikasi.

Baca Juga: Claudia Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi, Denise Chariesta: Orang Seperti Ini Harus Dikasih ...

Namun ternyata ada beberapa tujuan dan manfaat dilakukannya pendaftaran PSE.berikut informasinya.

Ada empat tujuan yang ingin dicapai pemerintah terkait pendaftaran PSE antara lain :
1. Agar pemerintah memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroprasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan,termasuk soal pemungutan pajak.

Baca Juga: Miris, Pembeli Tega Bayar Anak Kecil Penjual Kripik Pakai Uang Palsu, Netizen: Tega Banget!

Karena semua aplikasi yang digunakan oleh masyarakat menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak,maka memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan manfaat pendaftaran PSE linkup privat antara lain :
1. Kominfo dapat berkoordinasi dengan PSE
2. PSE dapat bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia,seperti memberi edukasi literasi digital untuk memanfaatkan internet secara positif, kreatif dan produktif
3. Pemutakhiran sistem regulasi melalui data dan informasi yang diberikan platform digital.

Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.

Jadi apakah kalian setuju atau tidak terkait kebijakan Kominfo tentang pendaftaran PSE ??? ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini