Walau Didukung, Kebijakan Kominfo Masih Menjadi Polemik

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:03 WIB
ilustrasi blokir  (gorajuara.com/portalkudud.pikiran-rakyat.com)
ilustrasi blokir (gorajuara.com/portalkudud.pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Sebagaimana pernah dinyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa pihaknya akan memblokir pada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftarkan diri pada sistem Kominfo.

Walau masih terjadi polemik dan pembicaraan di masyarakat, bahkan di dunia, pihak Kominfo tetap memblokir pihak-pihak yang tidak mendaftarkan diri pada sistem Kominfo.

Di samping itu, pihak Kominfo telah memperpanjang waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga Jum’at 29 Mei 2022, pukul 23.59.

Baca Juga: Eiichiro Oda Berbicara Tentang Karakter yang Diciptakannya

Baca Juga: WSBK Autodrome Most 2022 Ceko Digelar. Siapakah Juaranya ?. Berikut Jadwalnya

Kebijakan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan, merupakan langkah tegas, setelah adanya perpanjangan waktu pendaftaran.

"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB, 29 Juli 2022), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Di sisi lain, kebijakan pemblokiran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion: Sssstt ... Ada Sosok 'Ibu' Sang Ikonik yang Menyeramkan!

Baca Juga: Yusuke Murata Seorang Mangaka dan Animator

Menurut pihak Safenet, Nenden Sekar Arum, pihaknya tidak melarang kebijakan pemblokiran, namun dengan catatan Kominfo tidak melanggar privasi masyarakat.

"Kita tidak menolak pendaftaran PSE, bahkan kita mendukung jika memang Pemerintah mau meregulasi, tapi regulasinya harus bener, itu yang paling penting," tutur Nenden

Kebijakan Kominfo itu juga dinilai mematikan sumber penghasilan anak bangsa.

Karena sejumlah anak bangsa mengunggah sebuah karya dan menghasilkan uang dari situs-situs yang diduga telah diblokir oleh Kominfo itu, salah satunya PayPal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini