Pengamat Teknologi dan Para Kritikus Nilai PSE Akan Hambat Inovasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 21:10 WIB
Aturan PSE, Kominfo bisa melihat isi WhatsApp sampai Google (Foto: Gorajuara.com/Dok. Matabandung.Pikiran-Rakyat.com)
Aturan PSE, Kominfo bisa melihat isi WhatsApp sampai Google (Foto: Gorajuara.com/Dok. Matabandung.Pikiran-Rakyat.com)

GORAJUARA - Aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jadi polemik di masyarakat Indonesia serta jadi pembicaraan dunia.

Walau menjadi pembicaraan dan polemik, namun pemerintah tetap menjalankan peringatan keras yaitu dengan pemblokiran layanan atau tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.

Perusahaan yang belum terdaftar, seperti web e-commerce, browser internet, dan platform media sosial terbesar di dunia, berisiko tidak dapat menawarkan jasanya di Indonesia.

Baca Juga: Pilih Balik ke Amanda Manopo, Arya Saloka Hapus Foto Bersama Putri Anne, Warganet: Tega Banget Sama Anak Istri

Mengutip dari pikiranrakyat, hingga Rabu sore, 27 Juli 2022, ada sekitar 9.000 yang telah terdaftar PSE. 8.500 merupakan perusahaan lokal yang telah mendaftar melalui situs yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

Diantara raksasa teknologi yang telah mendaftar adalah perusahaan Alphabet, Meta, dan Twitter.

Sebagaimana diketahui, peraturan perizinan ini berlaku untuk perusahaan lokal dan asing.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Sih Aturan Pendaftaran PSE

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: Kuasai Tiga Jenis Haki Tingkat Tinggi, Eiichiro Oda Beri Petunjuk Kehebatan Shanks

Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa elektronik mulai dari mesin pencari, media sosial, layanan streaming, dan fintech hingga penyedia layanan e-mail, aplikasi perpesanan, dan game online.

Para pengamat teknologi khawatir peraturan pendaftaran PSE ini akan menghambat inovasi. Karena perusahaan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kominfo sebelum dapat mulai menawarkan layanannya kepada pengguna di Indonesia.

Selain itu, menurut para kritikus, peraturan itu akan merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Privasi pengguna layanan akan terbuka bagi lembaga pemerintah. Sehingga penegak hukum bisa saja memantau para pengguna dan memblokir konten yang dianggap melanggar hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini