Aturan PSE Bikin Pemerintah Bisa Intip Pesan WhatsApp, Inilah Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 21:36 WIB
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)

Bahkan pesan WhatsApp yang terinkripsi bisa diketahui pemerintah bila berlandaskan pasal tersebut.

Hal ini tidak dibenarkan, karena termasuk dalam pelanggaran privasi masyarakat.

Melalui Twitternya Teguh juga mempertanyakan pasal karet PSE ini, ia juga berharap pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk membatasi dan menghabisi pergerakan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nophia Gaby Damayanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini