Tak Habis Pikir! Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Sudah 12 Kali Beli Narkoba Psikotropika via Online

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 09:51 WIB
Andrie Bayuajie menggunakan baju tahanan (hijau) dan sudah diamankan oleh polisi (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Andrie Bayuajie menggunakan baju tahanan (hijau) dan sudah diamankan oleh polisi (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA – Lagi-lagi artis sekaligus publik figur Indonesia terjerat kasus narkoba. Kali ini, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

Diketahui sebelumnya, polisi telah membekuk Andrie Bayuajie di kediamannya di daerah Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti narkoba psikotropika yang dikonsumsi oleh gitaris Kahitna itu juga telah diamankan.

Ternyata, polisi mengungkap fakta baru bahwa gitaris Kahitna itu sudah membeli narkoba psikotropika sebanyak 12 kali secara online. Andrie Bayuajie membeli psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam.

Baca Juga: Simak dan Catat, Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan gitaris Kahitna itu memberil narkoba jenis psikotrotpika secara online. Lebih parah lagi, Andrie Bayuajie membeli obat tersebut tanpa resep dokter sejak tahun 2020 lalu.

"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Barang bukti juga telah disita penyidik berupa 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4 yang dikonsumsi oleh Andrie Bayuajie.

Lebih lanjut lagi, Zulpan mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," tukas Zulpan.

Baca Juga: Dinyatakan Meninggal Dunia, Gelang Penanda Ini Dipasang di Tepi Sungai Aare untuk Kenang Kepergian Eril

Dikatakan Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.

Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

"Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka," jelas Zulpan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini