Ini Motif Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna Gunakan Narkoba Jenis Psikotropika

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 08:56 WIB
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie menggunakan baju tahanan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie menggunakan baju tahanan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA – Polisi kembali membekuk publik figur terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini yang tersandung kasus narkoba adalah gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie karena menggunakan narkoba jenis psikotropika.

Andrie Bayuajie diamankan oleh polisi di kediamannya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis psikotropika yang dikonsumsi oleh gitaris Kahitna itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Andrie Bayuajie sudah dinyatakan positif narkoba dari tes urin. Hasilnya, gitaris Kahitna itu positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

Baca Juga: Postingan Foto Selfie Bareng Ridwan Kamil Jadi Kontroversi, Begini Pembelaan Selebgram Fitri Bazri

Endro mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Andrie Bayuajie, motif gitaris Kahitna itu mengonsumsi narkoba jenis psikotropika adalah agar mudah tidur.

"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," bebernya.

Ternyata, Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi narkoba jenis psikotropika dari mulai tahun 2017 dan 2018. Ia mengaku dirinya melakukan pengobatan agar lebih tenang dan bisa tidur.

Namun, di tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online. Padahal, obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

Baca Juga: Rombongan Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Hari Ini Berangkat ke Tanah Suci

"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," bebernya.

Terkait kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kasus ini bukan yang pertama kalinya publik figur terjerat kasus narkoba. Sebelum Andrie Bayuadjie, sudah ada beberapa artis juga yang terkena kasus narkoba. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini