GORAJUARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai bergerak cepat dalam mengamankan asset-aset miliknya. Salah satunya dengan melakukan pengamanan secara fisik tanah eks Jatayu Molek yang memiliki luas lahan sekitar 8.280 m2, Kamis, 19 Mei 2022.
Pengamanan Jatayu Molek yang berlokasi di Jalan Jatayu Nomor 3 Kecamatan Cicendo Kota Bandung ini, dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung dengan memasang papan informasi dan pemagaran lokasi.
Seperti diketahui, tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT Jatayu Molek dan telah habis masa kerja samanya. Masa kerja sama tersebut berakhir pada tahun 1998, berdasarkan surat pemutusan kerja sama Nomor 603.1/IX/468-bag huk/1998 per tanggal 9 September 1998.
Baca Juga: Rangkaian HUT ke-61, bank bjb Siap Pecahkan Rekor MURI Lewat Live Streaming 61 Jam Non Stop
Baca Juga: Waduh, Ditemukan Retakan di Stadion GBLA Hasil Pengecekan Tim dari Pemkot Bandung
Menurut Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.
"Sehubungan telah keluar beberapa setifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di lokasi ini maka pemerintah kota menunggu habisnya HGB tersebut. Pada Tahun 2021 telah pada habis HGB-nya, sehingga tanah di lokasi ini menjadi 'full' kepemilikan Pemkot Bandung," tegasnya.
Proses pengamanan aset eks Jatayu Molek telah dimulai sejak tahun 2020. Hal itu, menunggu habisnya setifikat HGB di tanah tersebut.
"Sejak 2020, kita sudah melakukan rapat dengan BPN bahwa HGB-nya akan habis. Sampai kita bersurat ke BPN terkait tentang status. Kurang lebih 2 bulan yang lalu telah menyampaikan surat kepada pemilik HGB lama yang telah habis, bahwa lokasi ini dapat dikosongkan," ungkap Siena.
Baca Juga: Putri Anne Sang Wanita Luar Biasa, Istri Arya Saloka yang Diisukan Dekat Amanda Manopo Ikatan Cinta
Baca Juga: Kepergok Sang Istri, Arya Saloka Menyembunyikan Sesuatu dari Putri Anne
Terkait dengan bangunan eksisting yang berdiri di tanah tersebut, Siena menyebutkan, pihaknya bersama aparat kewilayahan telah meminta kepada para pemilik bangunan agar segera mengosongkan dan keluar secara sukarela.
"Alhamdulillah berdasarkan info dari aparat kewilayahan, para pemilik warung siap untuk mengosongkan dan keluar secara sukarela. Adapun bangunan dan properti silakan untuk dibawa," ujarnya.
Namun apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum membongkarnya maka akan dilakukan pemusnahan.