GORAJUARA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) sudah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus minyak goreng.
Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, mengatakan tersangka kasus minyak goreng Lin Che Wei berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan korupsi dengan perusahaan sawit.
Selain itu, pihak swasta berinisial Lin Che Wei yang ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung juga memiliki peranan dalam mengambil keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
Baca Juga: Bergabung Dengan KKN di Desa Penari, Calvin Jeremy Dapat Banyak Tawaran Main Film
Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk lain termasuk minyak goreng masih terus bergulir. Kejaksaan Agung menetapkan satu pihak swasta berinisial Lin Che Wei sebagai tersangka baru kasus minyak goreng tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," ungkap Supardi.
Supardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.
Lebih lanjut lagi, Supardi mengatakan pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.
"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," jelasnya.
Baca Juga: Tingkat Literasi di Indonesia Rendah, Masyarakat Rupanya Lebih Senang Budaya Bertutur
Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Lau masih ada Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. ***