GORAJUARA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan monitoring terhadap Kelangkaan Minyak Goreng, dan dugaan adanya keterlibatan mafia.
Namun, KPK mengaku kalah cepat dalam membongkar kasus tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil dalam membongkar kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya sudah sempat membahas masalah mafia minyak goreng yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bahkan permasalahan itu sudah ditindaklanjuti hingga ke tingkat Direktorat Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Bereder Rekaman Percakapan Panas dan Aksi Pemukulan, Johnny Depp Singgung Amber Hilang Ingatan
Pembahasan itu dilakukan di awal-awal terjadinya kelangkaan minyak goreng. "Kajian itu baru sekadar menghasilkan rekomendasi," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Jumat 22 April 2022.
"Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah lebih cepat melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng," tambahnya.
Menurut Nawawi, KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring.
Bahkan, hasil kajian ini telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan.
"Jika teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," imbuhnya.