GORAJUARA,- Setelah ramai jadi bahan perbincangan, kasus yang menimpa warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat atau NTB mulai memasuki babak baru.
Amaq Sinta, warga yang jadi korban begal, namun kemudian jadi tersangka, akhirnya dibebaskan dari tahanan. Ini berkat upaya tokoh masyarakat dan warga yang meminta penangguhan tahanan.
Sebelumnya, Amaq ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Aneh, Warga Lombok Tengah Jadi Korban Begal Malah Dijadikan Polisi Tersangka
Baca Juga: Tak Mau Lagi Ada Korban, Kawal Implementasi UU TPKS
"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.
Polres Lombok Tengah pun menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana curat.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Baca Juga: Hak Asuh Gala Dimenangkan Haji Faisal, Denny Darko Ramal Nasib Doddy Sudrajat
Sejumlah tokoh kemudian melakukan upaya agar pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap Amaq. Alasannya, Amaq hanya membela diri dalam kejadian itu.
Upaya berhasil, korban begal yang jadi tersangka itu dikeluarkan dari tahanan. Kini pria yang sehari-hari bertani itu bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Amaq saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Sempat 2 Tahun Vakum, Peci Alus Kembali Meriahkan Ramadan
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.