GORAJUARA – Kasus penipuan investasi bodong via aplikasi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz kini merambat kepada pacarnya, Vanessa Khong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim Polri kini telah resmi menyatakan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong via aplikasi Binomo.
Bareskrim menetapkan pacar Indra Kenz sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022. Dengan demikian, Vanessa Khong dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Jungkook BTS, Artis Korea Paling Banyak Ditonton di TikTok Setelah BTS
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa tersangka kasus penipuan investasi bodong via aplikasi Binomo, Vanessa Khong akan diperiksa pada besok Kamis 14 April 2022.
Tidak hanya Vanessa Khong saja yang akan diperiksa sebagai tersangka, tetapi juga ayahnya, Rudiyanto Pei akan turut diperiksa di hari yang sama.
"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," terang Whisnu kepada Polri TV, melansir program acara Presisi Siang, Rabu (13/4/2022).
Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa Khong adalah sepenuhnya kewenangan penyidik Bareskrim. Kalau ditahan, maka ada unsur mendasar objektif dan sujektif yang harus terpenuhi.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat apabila Vanessa Khong dan ayahnya keberatan dengan status tersangka.
"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya.
"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," sambung Whisnu.
Untuk diketahui, selain menetapkan Vanessa, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.