Aneh, Warga Lombok Tengah Jadi Korban Begal Malah Dijadikan Polisi Tersangka

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 21:28 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) (Foto: Gorajuara/Desk Jabar Pikiran Rakyat)
Murtede alias Amaq Sinta (34) (Foto: Gorajuara/Desk Jabar Pikiran Rakyat)

GORAJUARA,- Kasus yang menimpa warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat atau NTB kini tengah jadi bahan perbincangan publik.

Pasalnya, warga yang sehari-hari jadi Petani ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah jadi korban pembegalan.

Penetapan status ini oleh polisi, sontak mengundang banyak komentar. Banyak yang mempertanyakan kasus ini, karena dinilai aneh dan janggal.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Dimenangkan Haji Faisal, Denny Darko Ramal Nasib Doddy Sudrajat

Baca Juga: Momentum KAA: Yuk Bangkitkan Kembali Janji Perdamaian Dunia

Korban begal yang jadi tersangka itu adalah Murtede alias Amaq Sinta (34). Dia jadi tersangka karena menewaskan dua begal dari 4 begal yang mencegatnya.

Korban begal yang menjadi tersangka ini merupakan warga Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

"Amaq adalah korban begal yang jadi tersangka," kata Kepala Desa Ganti, Lombok Tengah H. Icih, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Sempat 2 Tahun Vakum, Peci Alus Kembali Meriahkan Ramadan

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando di Luar Enam Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Kasus ini bermula saat perkelahian antara Amaq dengan 4 begal terjadi pada Minggu 10 April 2022 malam lalu. Saat itu Amaq hendak mengantarkan makanan untuk ibunya ke Lombok Timur, dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah jalan, di TKP, korban dipepet dua begal. Amaq melawan dengan menggunakan senjata tajam.

Di tengah perkelahian, datang dua teman begal ikut mengeroyok Amaq. Namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban, bahkan dua orang tewas.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini