Polisi Bekuk Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando di Luar Enam Tersangka yang Sudah Ditetapkan

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 20:33 WIB
dua tersangka baru pengeroyokan Ade Armando di luar tersangka yang sudah ditetapkan berhasil dibekuk polisi (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)
dua tersangka baru pengeroyokan Ade Armando di luar tersangka yang sudah ditetapkan berhasil dibekuk polisi (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)

GORAJUARA – Di luar enam tersangka yang sudah teridentifikasi sebelumnya, polisi kembali membekuk dua tersangka baru pengeroyokan Ade Armando.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dua tersangka baru pengeroyokan Ade Armando itu berhasil diamankan pada Kamis 14 April 2022 dini hari tadi.

Berdasarkan data kepolisian, dua tersangka baru pengeroyokan Ade Armando itu bernama Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

Baca Juga: Kembali Ciptakan Trending, Arief Muhammad Bagikan Vespa Gratis di Akun Twitter Poconggg

Baca Juga: Karmila Menghafal Al Waqiah Hanya Semalam, Ini Rahasianya

"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Markos Iswan berhasil diringkus di Sawangan, Depok pukul 01.25 WIB, sedangkan Alfikri Hidayatullah dibekuk sekitar pukul 02.55 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," sambungnya.

Enam tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan adalah Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Arif Pardiani.

Dengan dibekuknya Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah, total tersangka pengeroyokan Ade Armando sudah berjumlah delapan orang.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Abdul Manaf Bukan Bagian dari Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Sementara satu tersangka bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini