RUU TPKS Disahkan DPR RI, Jadi Kado Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 14:11 WIB
RUU TPKS Disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022 (Gorajuara/dok: Instagram/ @puanmaharani)
RUU TPKS Disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022 (Gorajuara/dok: Instagram/ @puanmaharani)

Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir Presiden yang juga menyetujui untuk RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang.

Kemudian Puan Maharani kembali menyampaikan dengan haru bahwa "Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan di Jalur Gaza, Korban Jiwa Bertambah Lagi


"Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena Undang-Undang TPKS adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," tambah Puan dengan haru.

Dan harapannya bahwa Undang-Undang TPKS dapat diimplementasikan dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.***

Baca Juga: Sejumlah Bahan Bakar Minyak di Tanah Air Mengalami Kenaikan , Inilah Harga Perliternya

Baca Juga: Ingin Vaksin Dosis Ketiga Booster Agar Bisa Mudik? 22 Puskesmas di Bandung Buka Layanan Vaksinasi Gratis

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Antara Manusia dan Masa Aktif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini