GORAJUARA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI pada hari ini 12 April 2022, telah melakukan pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS di gedung DPR RI tak hanya dihadiri oleh anggota Dewan, namun juga dihadiri oleh berbagai komunitas dan aktivis perempuan yang mendukung RUU TPKS.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan laporannya terkait RUU TPKS ini.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, 2 Penyusup Demo 11 April Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Beberapa hal yang progresif dari RUU TPKS adalah RUU ini adalah berpihak kepada korban serta pemberian payung hukum kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es," ungkap Willy dalam laporannya.
Dalam penjelasnnya RUU TPKS ini juga, bahwa negara akan hadir dalam bentuk dana kompensasi, RUU TPKS juga memuat victim transplant atau dana bantuan bagi korban.
Baca Juga: Gus Miftah: Kalau Sumbangan Itu Saya Terima, Saya Bisa Terseret Polisi
Kemudian Willy meminta persetujuan pada rapat paripurna agar RUU TPKS dapat disahkan setelah melewati penantian yang sangat lama.
Setelah sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama, hanya ada 1 dari 9 Fraksi di DPR yang menolak dan tidak setuju untuk RUU TPKS disahkan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terakhir dalam laporannya, menurut Willy Aditya pengesahan RUU TPKS ini adalah sebuah Undang-Undang yang akan menjadi kado Hari Kartini.
Baca Juga: Kantongi Identitas Pengeroyok Ade Armando, Polisi Pastikan Pelaku Tertangkap
Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan juga kepada seluruh anggota Dewan untuk pengesahan RUU TPKS dan disusul dengan ketuk palu pengesahan RUU TPKS untuk disahkan menjadi Undang-Undang.