GORAJUARA – Seorang Pria Katolik kecewa karena tidak bisa menikahi pacarnya yang muslim dan berencana akan menggugat UU Perkawinan Ke Mahkamah Konstitusi.
Pria tersebut diketahui bernama E. Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Terbaru ! Kode Redeem ML 8 Februari 2022 , Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik
"Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi uraian dalam draft permohonan gugatan yang telah terdaftar dalam situs MK, dikutip Senin 7 Februari 2022.
"Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," tambahnya.
Fokus Ramos dalam gugatan nya adalah masalah di pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan.
Dalam pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian Ayat (2) berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Menurut Ramos, makna dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian, sehingga ia tidak dapat melangsungkan pernikahan akibat intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Februari 2022: Jessica dibuat Histeris oleh Elsa di penjara, Ada Apa?
Selanjutnya pada Pasal 8 huruf f yang digugat berbunyi dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.