Ingatlah! Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub Berikut Ini

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:56 WIB
ilustrasi jalan raya (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
ilustrasi jalan raya (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebenarnya sudah ada sejumlah panduan yang mengaturnya.

Kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi saat pengendara lalai dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Dijalan raya dan jalan tol misalnya, ada aturan batas kecepatan yang harus dipatuhi para pengendara di jalan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Selasa 9 November 2021

Salah satu panduan aturan itu terdapat pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 1 disebutkan setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Para pengendara diharuskan atau wajib tertib dalam mematuhi rambu lalu lintas.

Termasuk mematuhi batas kecepatan kendaraan yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 9 November 2021. Berikut Link Streaming

Peraturan batas kecepatan kendaraan dibedakan berdasarkan kelas jalan tersebut.

Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015.

Pengemudi harus mengikuti batas kecepatan kendaraan tersebut guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Bangun Sekolah Maritim Terbaik Dunia di Jawa Barat

Berikut kecepatan di Jalan Umum yang ditetapkan secara nasional:

Kondisi arus bebas - minimum 60 Km/Jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini