GORAJUARA,- Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Menurut Luhut PPKM di daerah itu naik ke level 3. Kebijakan ini diambil menyusul semakin mengganasnya kenaikan kasus harian Covid 19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.
Dikatakan Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). Aturan ini mulai diterapkan efektif pada Selasa 8 Februari 2022.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Guru SD di Bandung Hingga Tewas Bikin Merinding, Disdik Terpaksa Turun Tangan
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Siaran Langsung di SCTV dan Live Sreaming Mola TV: Laga Sengit Burnley Vs MU
Menurut Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.
Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional PPKM juga menegaskan beberapa aturan yang harus diikuti untuk menekan penyebaran Covid 19 varian Omicron.
Tempat Ibadah
Soal aturan tempat ibadah dan kebudayaan, aktivitas di tempat Ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas, tempat budaya 25 persen dari total kapasitas, dan fasilitas umum 25 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Mencintai Kereta Api dan Pengendara Ala Edan Sepur
Pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan Pengunjung
Kemudian, semua kegiatan supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar raya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sama seperti supermarket dan mal, restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.