PPKM di Bandung Raya Naik ke Level 3, Berikut Aturan di Mal hingga Tempat Ibadah

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 18:16 WIB
Pemerintah terbitkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Foto: Gorajuara.com/Dok. padangkita.com)
Pemerintah terbitkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Foto: Gorajuara.com/Dok. padangkita.com)

GORAJUARA,- Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Menurut Luhut PPKM di daerah itu naik ke level 3. Kebijakan ini diambil menyusul semakin mengganasnya kenaikan kasus harian Covid 19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.

Dikatakan Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). Aturan ini mulai diterapkan efektif pada Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Guru SD di Bandung Hingga Tewas Bikin Merinding, Disdik Terpaksa Turun Tangan

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Siaran Langsung di SCTV dan Live Sreaming Mola TV: Laga Sengit Burnley Vs MU

Menurut Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional PPKM juga menegaskan beberapa aturan yang harus diikuti untuk menekan penyebaran Covid 19 varian Omicron.

Tempat Ibadah

Soal aturan tempat ibadah dan kebudayaan, aktivitas di tempat Ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas, tempat budaya 25 persen dari total kapasitas, dan fasilitas umum 25 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Mencintai Kereta Api dan Pengendara Ala Edan Sepur

Pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan Pengunjung

Kemudian, semua kegiatan supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar raya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Sama seperti supermarket dan mal, restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini