Baca Juga: Dua Langkah Cepat Pemkot Bandung dalam Menjalankan PPKM Level 3
Pedagang Kaki Lima
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diwajibkan melakukan protokol kesehatan ketat dan aktivitasnya dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kendaraan Umum
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Kirim Pesan Pelecehan, Overmars Mundur Dari Ajax
Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***