PPKM di Bandung Raya Naik ke Level 3, Berikut Aturan di Mal hingga Tempat Ibadah

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 18:16 WIB
Pemerintah terbitkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Foto: Gorajuara.com/Dok. padangkita.com)
Pemerintah terbitkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Foto: Gorajuara.com/Dok. padangkita.com)

Baca Juga: Dua Langkah Cepat Pemkot Bandung dalam Menjalankan PPKM Level 3

Pedagang Kaki Lima

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diwajibkan melakukan protokol kesehatan ketat dan aktivitasnya dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kendaraan Umum

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kirim Pesan Pelecehan, Overmars Mundur Dari Ajax

Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini