GORAJUARA - Gegara menolak laporan seorang wanita yang mengaku mengalami perampokan, oknum anggota polisi, Aipda Rudy Panjaitan dibuang ke Papua Barat.
Terkait anggota Aipda Rudy Panjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar.
Baca Juga: Artis Nia Ramadhani Memohon Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Yang bersangkut pindah ke Polda Papua Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Desember 2021.
Tidakan disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021.
Baca Juga: 'Skincare Somethinc' Akan Berkolaborasi dengan NCT Dream? Simak Beberapa Cluenya!
Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, viral video Aipda Rudi karena menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan.
Baca Juga: Ucapan JIMIN Untuk V BTS tahun 2015 Vs 2021, Sama-sama Bikin Ngakak
Penolakan tersebut menjadi perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya dengan video tersebut dibuat marah dengan kelakuan anggota Polsek Pulogadung tersebut yang justru menyinggung masyarakat.
Baca Juga: V BTS Berulang Tahun, Hashtag WE PURLE V Jadi Trending Topik
"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa 14 Desember 2021.***