Buntut Perseteruan dengan Artis Kartika Putri, Dokter Richard Lee Resmi Menjadi Tahanan Polda Metro Jaya

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:24 WIB
Dokter Richard Lee Resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)
Dokter Richard Lee Resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

GORAJUARA - Akhirnya Dokter Richard Lee resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Ia dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin 27 Desember 2021 malam, terjerat kasus akses data ilegal.

Baca Juga: Liga Inggris: Alami Cedera Panjang, Paul Pogba Terancam Absen Hingga Februari 2022

Penahanan Dokter Richard Lee dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, semalam sudah mulai ditahan," kata Zulpan dikutip Gorajuara.com dari laman PMJ NEWS, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Bandung Dampingi Kasad Jendral Dudung Abdurachman Berkunjung ke Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg

Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dibalik penahanan Dokter Richard Lee tersebut.

Zulpan berjanji akan menyampaikan perihal penahanan Dokter Richard Lee secara lengkap secepatnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Kafe Boleh Menggelar Nonton Bareng Saat Final Timnas Indonesia Kontra Thailand

"Nanti akan kita sampaikan secara detail ya," jelasnya.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Baca Juga: Kode Redeem FF 28 Desember 2021, Segera Klaim 199 Diamonds dan Karakter Shirou!

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini