Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: PT KCIC Mulai Melaksanakan Pengerjaan Pengerukan Sungai Cikeruh
Baca Juga: Bersiap Ganti Kendaraan, Jutaan Mobil Listrik Bakal Mengaspal di Tanah Air
Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan juga karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.***