Dua Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Selama PPKM Level 3 Disegel Polisi

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 10:43 WIB
polisi segel dua tempat karaoke. (humas.go.id)
polisi segel dua tempat karaoke. (humas.go.id)

TANGERANG, GORAJUARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke, Hollywood Internasional Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka, karaoke, karena dalam aturan PPKM level 3 karaoke harusnya belum boleh beroperasi,” terang Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Mukti Juharsa.

Diebutkan, kedua tempat tersebut disegel lantaran tetap beroperasi padahal belum diperkenankan untuk buka dalam aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Ketua Umum DPP FSPSI: Para Buruh Harus Melek Informasi dan Teknologi

Baca Juga: AHY Anugrahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai Demokrat

Dua tempat karaoke tersebut kemudian dipasang garis polisi dan para pengunjung turut dibubarkan. Dalam hal ini, Mukti menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

“Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan jelas kita tindak juga. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Krimum jika ditemukan unsur pidana,” terang Kombes. Pol. Mukti Juharsa, seperti dilansir laman resmi humas.polri.go.id, Senin 13 September 2021.

Diterangkan, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak kedua tempat karaoke tersebut.

Baca Juga: Tumbangkan Persita Tangerang, Persib Melesat ke Peringkat Dua Klasemen Sementara BRI Liga 1

Baca Juga: Pencetak Dua Gol Kemenangan Persib atas Persita, itu Rupanya Sedang Berduka

“Pertama kita akan limpahkan ke Satpol PP Jakarta dan Tangerang Selatan agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil manajemen kedua tempat karaoke tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini