GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggenjot raihan pajak kendati situasi saat ini masih dalam balutan pandemi Covid-19.
Hingga tanggal 31 Oktober 2021, realisasi pajak Kota Bandung sudah menyentuh angka Rp 1,340 triliun atau setara dengan 74 persen.
Pemkot Bandung menargetkan raihan pajak mencapai Rp 1,808 triliun pada tahun ini. Sebab itu, di tengah terpaan badai pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemkot Bandung terus berupaya mendongkrak peningkatan realisasi pajak daerah.
Baca Juga: Raih Penghargaan Anugerah Musik Indonesia 2021, Ayu Ting Ting Langsung Pamer di Instagram
Baca Juga: Kendalikan Inflasi di Kota Bandung, Wali Kota Minta OPD Bantu UMKM
Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Deden Saepulloh berharap, pada November dan Desember ini pendapatan pajak terus meningkat. Baik dari sektor wisata ataupun mata pajak lainnya.
"Kami lihat di dua bulan terakhir akan mendongkrak pendapatan lebih baik. Sehingga bisa mencapai Rp1,8 triliun," ucap Deden di Balai Kota Bandung, Selasa, 16 November 2021.
Dari sembilan mata pajak, Deden memaparkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) yang paling besar berkontribusi dari raihan pendapatan pajak di 2021 ini.
Baca Juga: Ustad Farid Ahmad Okbah Dirungkus Tim Densus 88 Anti Teror, Terlibat dalam Kelompok Jamaah Islamiyah
Baca Juga: Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung, Pengusaha Pariwisata Didorong Miliki Sertifikasi CHSE
Kemudian untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, dan pajak air tanah tetap berkontribusi cukup bagus.
Untuk PBB, sebut Deden, hingga akhir Oktober tercatat sudah masuk Rp 457 miliar. Sedangkan dari BPHTB berkontribusi sebesar Rp 400 miliar.
"Komposisi terbesar PBB dan BPHTB karena di masa pandemi itu tidak berbeda signifikan. Tidak seperti hiburan, hotel dan restoran ataupun yang lainnya menurunnya sangat tinggi di masa pandemi," ujarnya.
Deden mengungkapkan saat ini Bapenda tengah memghitung ulang terkait potensi pajak daerah. Mengingat, kondisi pandemi memberikan dampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan membuat sejumlah usaha terhenti.