GORAJUARA - Kehadiran dua kendaraan penyuluhan dan satu unit kendaraan tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Bandung, dimaksudkan untuk lebih mengedukasi warga agar patuh pada aturan.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meluncurkan dua kendaraan Penyuluhan dan satu unit kendaraan Tipiring. Kendaraan berupa roda empat ini akan berkeliling di tiap wilayah Kota Bandung.
Mobil opersional tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 12 November 2021. Hadir pada acara peluncuran, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Baca Juga: Dewan Sebut KTR Syarat Penting Bagi Kota Bandung untuk Memperoleh Predikat Kota Sehat
Baca Juga: KTR Sebagai Upaya Lindungi Generasi Muda Kota Bandung dari Bahaya Merokok
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kodusif.
“Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pemerintah memberikan rasa aman, nyaman dan membimbing warganya agar taat aturan. Maka dari itu saya harap hadirnya sarana prasarana tiga kendaraan mobil hari ini untuk Satpol PP bis dimanfaatkan sebaik mungkin,” tuturnya.
Ia menyarankan, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mengedukasi kepada masyarakat. “Harus diprioritaskan bukan tindak pidananya, tapi dimensi edukasinya yaitu penyuluhan,” katanya.
Apabila penyuluhannya berhasil, lanjutnya, warga Kota Bandung taat aturan serta mengerti untuk minimalisir tindak pidana. “Indikator keberhasilannya, pemerintah mampu membangun SDM yang unggul. Dalam arti kata keimanannya berkualitas, bahkan ketaatannya pun berkualitas,” katanya.
Baca Juga: Perda KTR Disahkan, Pemkot Bandung Melarang Warga Merokok di Kawasan Jalan Braga
Baca Juga: Alun-Alun Kota Bandung Jangan Sampai Jadi Sumber Penyebaran Covid-19
“Dengan adanya tiga mobil ini sebagai sarana prasarana, bisa membantu Satpol PP untuk pelaksanaan penegakan disiplin dan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, tahun 2020 Satpol PP Kota Bandung berserta beberapa perangkat daerah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk anggaran Dana Intensif Daerah (DID).
“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan danb unit penyuluhan,” ungkapnya.