"HSN merupakan momen yang nantinya diadopsi oleh pemerintah daerah yang nantinya dijadikan suatu program unggulan. Apalagi kegiatan ini sudah ada Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga nantinya akan dibuat langkah-langkah dan juga dibuatkan Perda maupun Perbup sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut," katanya.
Di tempat sama, Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, perjuangan lahirnya HSN sejak 2015, sebagai upaya Fraksi PKB DPR RI yang duduk di parlemen.
"Dulu Fraksi PKB, sebelum 2014 dukung Pak Jokowi sebagai Presiden. Kita minta Pak Jokowi menghargai kehadiran kiyai, pesantren, santri di mata negara. Oke deal, akhirnya kita dukung Pak Jokowi," kata Kang Cucun, panggilan akrab Anggota Komisi 3 DPR RI ini.
Kemudian, lanjut Kang Cucun, Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres Hari Santri tahun 2015.
"Sejak itulah diperingati Hari Santri, kemudian juga komitmen Pak Jokowi dengan kami dilanjutkan bukan hanya Hari Santri, kita minta ada regulasi yang afirmasi berpihak pada kaum sarungan. Yaitu santri dan para kiyai dengan lahirnya UN No 18/2019 tentang Pesantren," tandasnya.***