JAKARTA, GORAJUARA - Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin angkat bicara terkait masalah media asal Prancis Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia.
Kamaruddin menjelaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. Kementerian Agama juga telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978. Isinya mengenai Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin, dikutip Gorajuara dari laman Kemenag, Sabtu 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini
Menurutnya, instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.
"Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya," ujarnya.
Selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, lanjutnya, sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jack Miller Dimata Legenda Balap Motor Mick Doohan
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978 dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," tegasnya.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, instruksi ini antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
Baca Juga: Team Spirit Kembali Unjuk Gigi dengan Mengeluarkan Juara TI 2012 pada TI 10
"Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan," katanya.
"Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tambah Kamaruddin.