Sebanyak 730 SMA, 760 SMK dan 117 SLB di Jawa Barat Sudah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 18:35 WIB
Penerapa PTM secara terbatas di Kota Bandung, sudah dimulai per tanggal  8 September 2021 lalu.  (deskjabar.com)**
Penerapa PTM secara terbatas di Kota Bandung, sudah dimulai per tanggal 8 September 2021 lalu. (deskjabar.com)**

BANDUNG, GORAJUARA – Sebanyak 730 SMA, 760 SMK, dan 117 SLB di wilayah Jawa Barat, dilaporkan sudah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).

Demikian keterangan yang dihimpun berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat per 25 September 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun sudah melaporkan pelaksanaan sekolah tatap muka kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

Baca Juga: Robert Berjanji Perbaiki Sentuhan Akhir Pemain Persib Saat Hadapi Persikabo di Laga Pekan Kelima

Adapun di Jabar syarat sekolah bisa menggelar PTM sudah sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

Pertama seluruh tenaga pendidikan sudah divaksinasi. Kedua, sekolah bersangkutan berada di PPKM level 1 sampai 3. 

Ketiga, peserta didik lebih dari 12 tahun wajib divaksin. “Terakhir sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Gubernur, seperti dikutip dari jabarprov.go.id, Senin, 27 September 2021.  

Baca Juga: Miliki Cadangan Daya Lebih dari 50 Persen, PLN Siap Sambut Investor ke Indonesia  

Sedangkan mekanisme pelaksanaan PTM, pertama durasi belajar maksimal 3 jam per harinya.

Kedua, PTM sekali sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu.

Ketiga, kapasitas siswa 50 persen dari total siswa di kelas, terkecuali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan PAUD 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selanjutnya, jarak antarsiswa minimum 1,5 meter. 

Keempat, hanya materi esensial saja yang disampaikan kepada para siswa.

Baca Juga: Kapten Tim Persib Supardi Nasir Siap Kembali Bermain Usai Alami Cedera Saat Laga Kontra Borneo FC

Terakhir, harus menggunakan masker, tameng wajah (faceshield), dan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini