BANDUNG, GORAJUARA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, program pendidikan dan kesehatan akan terus didorong dalam rancangan APBD Perubahan 2021, yang saat inI sedang dibahas dengan DPRD.
Dalam nota keuangan RAPBD-P, Pemda Provinsi Jabar menyampaikan ada revisi pada pendapatan daerah dari semula Rp 41,1 triliun menjadi Rp 36,09 triliun.
Adapun rinciannya adalah pendapatan asli daerah semula Rp 25,06 triliun menjadi Rp 19,55 triliun.
Sementara pendapatan transfer, semula Rp 16,38 triliun naik menjadi Rp 16,49 triliun.
Baca Juga: Luar Biasa, Malalui Si Maskara, 538 Desa di Jawa Barat Sudah Terjangkau Vaksin Covid-19
Sedangkan pendapatan lain-lain yang sah dari Rp 23,37 miliar menjadi Rp 40,88 miliar.
"Proses secepatnya terkait perubahan anggaran 2021. Karena banyak asumsi, pendapatan kami berkurang, sehingga APBD kita mengalami koreksi hampir lebih dari Rp5 triliun," kata Ridwan Kamil di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 23 September 2021.
Dari sisi belanja, Pemda Provinsi Jawa Barat memangkas belanja yang tidak perlu. Oleh karena itu, belanja pada tahun anggaran 2021 diubah dari semula Rp 44,61 triliun menjadi Rp 39,9 triliun.
Belanja-belanja yang dipangkas seperti belanja operasional, di mana di dalamnya meliputi belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman, paket rapat, belanja alat/bahan kegiatan kantor, belanja sewa, dan lain-lain, efisiensi belanja insentif pemungutan pajak daerah, serta rasionalisasi belanja hibah.
Kemudian belanja modal juga dipotong. Adapun belanja ini berasal dari efisiensi paket pekerjaan yang bisa ditunda untuk tahun berikutnya, dan atau diperkirakan sampai dengan akhir tahun tidak selesai dilaksanakan, serta belanja modal pendukung kegiatan.
Belanja transfer juga ikut dikurangi yang meliputi penyesuaian belanja bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota sebagai dampak penurunan target pendapatan pajak daerah, dan juga efisiensi belanja bantuan keuangan.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) ditingkatkan. Peningkatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan COVIF-19 dan dampaknya, pelaksanaan PPKM, antisipasi bencana banjir dan kekeringan, kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan, serta kebutuhan darurat dan mendesak lainnya.