BANDUNG, GORAJUARA.com – Dinilai memberikan putusan terlalu ringan kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M. Priatna dalam kasus gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding.
Ajay M. Priatna divonis dua tahun penjara, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Adapun amar putusannya berbunyi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun langsung menyatakan banding. Apalagi pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ajay dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya melakukan upaya hokum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, karena vonis yang diberikan sangat rendah dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Ajay dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Ali menilai, putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung belum berkeadilan. Ali juga menyatakan, pihaknya menilai majelis hakim sudah mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan gratifikasi.
Sebab itu, tambah Ali, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri Bandung. “Semuanya akan dijelaskan secara rinci di memori banding yang akan kami sampaikan,” ujarnya.***