GORAJUARA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang perdana atas kasus embunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam sidangnya Ferdy Sambo tampak duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat ia juga terlihat memegang buku hitam.
Dalam surat dakwaan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam surat dakwaan jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga sampai empat kali sehingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.
Jaksa juga mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua atau Brigadir J masih bergerak bahkan ia mengerang kesakitan karena tembakan dari Richard Eliezer.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga, yang berada di depan kamar mandi.
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Sedang Berlangsung, Begini Harapan Ayah Almarhum Brigadir J
Jaksa juga mengatakan penyebab kematian Yosua atau Brigadir J adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap Jaksa.
Tembakan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Soal Perintah Penembakan Brigadir J, Hanya Perintah untuk Menghajar Saja
Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.