news

Catat! Inilah 7 Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2022, Salah Satunya Main HP Saat Berkendara

Senin, 3 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Sasaran razia operasi zebra 2022 dengan 7 prioritas pelanggaran berkendara. (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA - Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 oktober dengan 7 prioritas pelanggaran dalam sasaran razia lalu lintas tersebut.

Dilansir dari situs website resmi Polri, Operasi zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.

Selain mewujudkan ketertiban berkendara, tujuan digelarnya Operasi Zebra adalah untuk menekan kejadian kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat

Baca Juga: Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Merenggut Banyak Korban Jiwa, Fakta Dibalik Gas Air Mata

“Tujuan dari Operasi Zebra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menekan kecelakaan yang sering terjadi," ujar AKBP Syarif Hidayat selaku Waka Polresta.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Operasi Zebra dilakukan dengan memfokuskan pada 7 jenis pelanggaran sebagai sasaran razia lalu lintas.

Namun, pihak kepolisian hanya menentukan 7 jenis pelanggaran prioritas pada Operasi zebra 2022. Berikut adalah daftarnya:

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Tengah Diterpa Isu KDRT, Baim Wong Bikin Prank: BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM

1. Menggunakan HP saat Berkendara

Melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Melanggar Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Berikut 14 Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Zebra 2022, Salah Satunya Kendaraan yang Pakai Pelat Rahasia

Halaman:

Tags

Terkini