GORAJUARA – Istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui sejak Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Putri sama sekali tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan tidak stabil dan memiliki seorang anak.
Namun akhirnya Putri Chandrawathi resmi ditahan, Putri pun terlihat memakai baju tahanan, tak hanya itu ia pun menangis dan memberi pesan kepada anak-anaknya.
Baca Juga: Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Netizen: TELAT, Masyarakat Udah Pada Eneg!
“Titip anak-anak saya di rumah, dan di sekolah. Untuk anak-anaku sayang belajar yang baik dan tetap menggapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap Putri sambil menangis, beberapa waktu lalu.
Sementara itu pemeriksaan mengenai kondisi jasmani dan juga psikologi, terhadap tersangka Putri Chandrawathi telah selesai dilakukan, hingga kini Putri bisa ditahan.
Kabar mengenai penahanan Putri Chandrawathi, telah disampaikan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, pada hari Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga: Manajemen Arema FC Siap Memberi Santunan dan Membentuk Posko Informasi Terkait Tragedi di Kanjuruhan
Sigit menyampaikan bahwa pemeriksaan mengenai kondisi jasmani dan psikologi Putri Chandrawathi telah selesai, maka Putri secara resmi telah ditahan di Rutan Mabes Polri, guna mempermudah proses penyerahan berkas dua tahap.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi, maka dari itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Hari ini saudari PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan, di Rutan Mabes Polri,” ujar Sigit, Jumat, 30 September 2022.
Sementara itu Sementara itu Ferdy Sambo dan juga Putri Chandrawathi menyampaikan permintaan maafnya, terkait skenario palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: SMA Negeri 2 Kuta Selatan Juara Favorit Lomba Esai Universitas Terbuka
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis. Tak sampai disitu, Arman pun menyampaikan bahwa kliennya tersebut mengakui perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab.***