news

Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding, Ferdy Sambo Tidak Diperbolehkan Hadir di Persidangan

Senin, 19 September 2022 | 21:20 WIB
Ferdy Sambo tak dihadirkan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJNEWS.com)

GORAJUARA - Kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo masih bergulir.

Pada Senin, 19 September 2022 telah digelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Seperti dilansir dari situs pmjnews.com, sidang banding atas Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang 3 dan empat orang jenderal bintang dua.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Penyebab yang Sebenarnya!

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun, pelaksanaan sidang banding ini tidak akan dihadiri oleh tersangka.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," tambah Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini 3 Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Non ASN Tahun Ini

Merujuk pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menjelaskan mekanisme KKEP banding.

Berdasarkan pasal tersebut, Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan pada sidang banding tersebut.

Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelasakan, berdasarkan pasal di atas bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Baca Juga: Spoiler One Piece: Rahasia Kekuatan Buah Iblis Jewelry Bonney yang Belum Diketahui

Lebih lanjut, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," tutur Dedi Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini