GORAJUARA - Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J beberapa waktu lalu tampil di podcast Uya Kuya TV
Dalam podcast yang berdurasi hampir satu setengah jam, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan secara detail kronologis, motif dan perkembangan kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Sosok Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara mendapat dukungan penuh dari netizen yang mengikuti kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hari Pertama Pasar Murah, Lebih dari 100 kg Telur Ludes
Meski mengaku tidak dibayar demi rasa kemanusiaan saat menangani perkara penembakan Brigadir J, namun kerja keras Kamaruddin Simanjuntak terbukti dengan ditetapkanya Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kasus penembakan Brigadir J yang terjadi dirumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menyeret lima tersangka.
Lima tersangka penembakan Brigadir J yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian antara lain Bharada E, Brigadir R, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Evaluasi EPPD atas LPPD Tahun 2021, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Kinerja
Ternyata ditetapkannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ketiga tersangka lainnya belum cukup mampu menyelesaikan kasus penembakan Brigadir J.
Hampir tiga bulan, kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo seperti jalan di tempat dan berputar-putar tanpa kejelasan. Dengan tambahan berbagai skenario baru yang menyeret banyak pihak.
Setelah tuduhan tindak pemerkosaan dan pelecehan di Duren Tiga sempat gugur dan tidak terbukti Kini Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kembali mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
Tanpa ada kejelasan bukti dan saksi, komnas HAM malah ikut membela salah satu tersangka penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo 'Melawan', Banding Ditolak Pengacara Sudah Siapkan Jurus Lain
Karena merasa lelah dengan proses yang berlarut-larut seperti drama, pihak keluarga Brigadir J yang diwakili sang ayah Samuel Hutabarat mengungkapkan hal ini kepada Kamaruddin Simanjuntak.